Saturday , 9 December 2023

BEI resmi daftar jadi penyelenggara bursa karbon ke OJK


Jakarta (MASGUN) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) 12/2023.

“Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023,” ungkap Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada awak media di Jakarta, Jumat.

Jeffrey memastikan BEI telah menyampaikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam SEOJK 12/2023, yang mana merupakan aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

Ia mengungkapkan, bahwa BEI telah mempersiapkan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal tahun 2022 lalu.

Adapun, beberapa persiapan tersebut, diantaranya melakukan diskusi dan komunikasi dengan Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait, melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), serta persiapan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (07/09) kemarin, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari POJK Nomor 14 Tahun 2023.

“Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa.

Dengan adanya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

Adapun, pedoman tersebut terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon.

Baca juga: OJK terbitkan aturan teknis penyelenggaraan perdagangan karbon

Baca juga: OJK resmi terbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbon

Baca juga: Swasta sambut OJK terbitkan POJK perdagangan karbon melalui bursa


 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © MASGUN 2023

About Wisnu Styo Nugroho

I'm is an experienced business article and journal writer. I has a knack for presenting relevant and valuable business information through her writing. With a background in economics and extensive work experience in the business industry, Michelle has a deep understanding of current trends and practices in the business world.

Check Also

Menhub paparkan kontribusi Indonesia bagi sektor maritim global

Salah satu kontribusinya yaitu meningkatkan perlindungan lingkungan laut, dengan berpartisipasi aktif dalam berbagai inisiatif proyek …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *